Lisensi Musik dan Hak Kekayaan Intelektual
Terakhir diperbarui: 30 September 2026
Dokumen Lisensi Musik dan Hak Kekayaan Intelektual ini (“Dokumen”) menjelaskan apa itu katalog musik Harmonia, hak apa yang diterima pelanggan untuk memutarnya di tempat usahanya, dan cara menghubungi kami soal hak kekayaan intelektual. Harmonia (harmonia-b2b.id) disediakan oleh PT VILLO TECH SOLUTIONS, NIB 3005230115546 (“Penyedia”, “kami”).
Dokumen ini ditulis untuk:
- pelanggan kami, agar memahami hak yang mereka terima dan di mana batasnya;
- lembaga pengelola hak, petugas pemeriksa, dan instansi yang ingin memeriksa cara musik dipakai di tempat usaha pelanggan kami;
- siapa pun yang memiliki pertanyaan atau keberatan tentang musik dalam katalog kami.
Dokumen ini bukan nasihat hukum. Aturan tentang penggunaan musik di ruang publik dapat berubah, dan tempat usaha dapat memiliki kewajiban lain menurut hukum yang tidak berkaitan dengan katalog kami.
1. Pernyataan utama
1.1. Katalog Harmonia adalah katalog musik yang dibuat khusus untuk keperluan usaha, yaitu untuk diputar sebagai musik latar di tempat usaha.
1.2. Lisensi pemutaran di tempat usaha sudah termasuk dalam langganan. Pelanggan tidak perlu membeli lisensi terpisah dari kami untuk memutar Katalog di Lokasi yang didaftarkannya.
1.3. Trek Harmonia tidak terdaftar di LMK mana pun dan tidak termasuk dalam repertoar LMKN. Kami tidak mendaftarkan trek Katalog kepada lembaga manajemen kolektif mana pun dan tidak menyerahkan kuasa pengelolaannya kepada lembaga tersebut.
1.4. Setiap Lokasi mendapat sertifikat lisensi (PDF) yang dapat ditunjukkan saat pemeriksaan.
1.5. Pernyataan di atas hanya berlaku untuk musik dari Katalog yang diputar melalui Layanan kami. Pernyataan itu tidak berlaku untuk musik lain, siaran radio atau televisi, atau suara lain yang diputar pelanggan.
1.6. Dokumen ini tidak menjanjikan bahwa tidak ada pihak yang akan menghubungi pelanggan. Yang kami sediakan adalah lisensi, sertifikat, dokumen tentang Katalog, dan dukungan informasi sebagaimana dijelaskan pada bagian 7.
2. Sifat katalog dan status hak cipta
2.1. Katalog Harmonia terdiri dari sekitar 20.000 trek dan 100 playlist. Trek dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif, yaitu layanan pembuat musik berbasis AI yang kami pakai dengan paket komersial berbayar.
2.2. Kami tidak mengklaim bahwa trek Katalog adalah karya komposer atau musisi manusia.
2.3. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Hingga tanggal Dokumen ini, UU Hak Cipta belum mengatur secara tegas status karya yang dihasilkan sistem AI, dan sebagian ahli berpendapat bahwa keluaran yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tidak mendapat perlindungan hak cipta.
2.4. Akibatnya: (a) kami tidak menjanjikan bahwa setiap trek Katalog dilindungi hak cipta terhadap pihak ketiga; (b) hak yang kami berikan kepada pelanggan adalah hak berdasarkan perjanjian, yaitu izin memakai Katalog sesuai Syarat dan Ketentuan Layanan, dan pembatasan pada bagian 5 mengikat pelanggan secara kontraktual; (c) kami tidak mendaftarkan trek Katalog sebagai ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
2.5. Kami tidak dapat menjamin bahwa suatu trek tidak akan dinilai pihak lain memiliki kemiripan dengan karya yang sudah ada. Jika ada pihak yang berpendapat demikian, lihat bagian 8.
3. Mengapa akun streaming pribadi tidak cukup
3.1. Akun Spotify, YouTube Music, atau Apple Music pribadi hanya untuk penggunaan pribadi. Ketentuan layanan mereka melarang pemutaran di tempat usaha. Harmonia dibuat untuk tempat usaha, dan hak untuk memutar musik di tempat usaha adalah bagian dari langganan.
3.2. Sejak 2025, penagihan royalti musik dari kafe, restoran, dan tempat usaha lain di Indonesia menjadi jauh lebih aktif. Kewajiban tempat usaha atas musik selain Katalog tetap menjadi tanggung jawab tempat usaha itu sendiri.
4. Apa yang tercakup dalam lisensi
4.1. Jenis hak. Untuk setiap Lokasi yang sudah dibayar, kami memberi pelanggan lisensi yang non-eksklusif (kami dapat memberikan lisensi serupa kepada pelanggan lain), tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut, untuk memutar dan memperdengarkan trek Katalog kepada pengunjung dan karyawan sebagai musik latar di tempat usaha (pemutaran di tempat usaha, atau public performance).
4.2. Wilayah. Wilayah Republik Indonesia, terbatas pada Lokasi pelanggan yang didaftarkan di konsol dan Zona di dalamnya.
4.3. Jangka waktu. Selama Langganan untuk Lokasi tersebut aktif dan dibayar. Lisensi berakhir otomatis ketika Langganan berakhir, ketika Periode Tagihan berikutnya tidak dibayar, atau ketika Lokasi dihapus.
4.4. Cara pemutaran. Hanya melalui Layanan Harmonia (pemutar web dan aplikasi pemutar kami).
4.5. Lisensi diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Layanan (halaman /syarat-ketentuan), khususnya bagian 4.
5. Apa yang tidak tercakup dalam lisensi
5.1. Lisensi tidak mengizinkan pelanggan untuk:
- mengunduh, menyalin, merekam, atau menyimpan trek;
- menjual kembali, menyewakan, atau menyublisensikan Katalog atau akses ke Layanan kepada pihak lain;
- memakai trek untuk siaran radio atau televisi, siaran langsung, atau streaming online;
- memakai trek untuk membuat konten, termasuk video, iklan, podcast, unggahan media sosial, atau materi promosi;
- mengubah, memotong, me-remix, atau memodifikasi trek, atau mengunggah ulang trek ke platform atau layanan mana pun;
- memutar atau menyiarkan trek di luar Lokasi yang didaftarkan, termasuk secara online;
- membagikan akses akun kepada pihak ketiga;
- memakai Katalog setelah Langganan berakhir.
5.2. Lisensi hanya mencakup Katalog. Lisensi tidak mencakup iklan audio, pengumuman, atau materi lain yang diunggah pelanggan, dan tidak mencakup musik dari sumber lain. Pelanggan bertanggung jawab memiliki hak atas segala sesuatu selain Katalog yang diputarnya.
5.3. Kami tidak memberikan perlindungan atau dukungan untuk penggunaan di luar lisensi. Pelanggan menanggung seluruh tanggung jawab atas penggunaan tersebut, termasuk klaim, denda, dan biaya yang timbul.
6. Sertifikat lisensi
6.1. Untuk setiap Lokasi yang sudah dibayar, pelanggan dapat mengunduh sertifikat lisensi dalam format PDF dari konsol pelanggan. Sertifikat memuat:
- nama pelanggan dan alamat Lokasi;
- masa berlaku;
- pengenal yang dapat dipakai untuk memeriksa keaslian sertifikat kepada kami;
- ringkasan singkat hak yang diberikan.
6.2. Sertifikat berlaku untuk semua Zona di Lokasi itu. Sertifikat dapat ditunjukkan kepada petugas pemeriksa, lembaga pengelola hak, dan pihak lain yang berkepentingan.
6.3. Sertifikat adalah dokumen dari kami sebagai Penyedia. Sertifikat bukan dokumen yang diterbitkan atau disetujui oleh instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau LMKN.
6.4. Siapa pun dapat meminta kami memastikan keabsahan sertifikat dengan menulis ke legal@harmonia-b2b.com. Sertifikat dicabut otomatis ketika Langganan berakhir, ketika Periode Tagihan berikutnya tidak dibayar, atau ketika Lokasi dihapus.
7. Jika pelanggan menerima permintaan atau tagihan
7.1. Jika pelanggan menerima permintaan, teguran, atau tagihan dari lembaga pengelola hak, petugas pemeriksa, atau pihak lain mengenai musik Katalog yang dipakai sesuai lisensi, pelanggan sebaiknya mengirim salinannya ke legal@harmonia-b2b.com. Kami akan memberikan:
- sertifikat lisensi untuk Lokasi yang bersangkutan;
- dokumen tentang Katalog yang relevan dengan permintaan tersebut, termasuk penjelasan bahwa trek Katalog tidak terdaftar pada LMK mana pun dan tidak termasuk dalam repertoar LMKN;
- dukungan informasi berupa penjelasan yang dapat dipakai pelanggan dalam tanggapannya.
7.2. Kami tidak menjanjikan hasil tertentu dari tanggapan tersebut, dan kami tidak berjanji untuk membayar atau mengganti kerugian, denda, penyelesaian, atau biaya hukum pelanggan. Bagian 7.1 tidak berlaku untuk penggunaan yang dijelaskan pada bagian 5.
8. Melaporkan keberatan hak kekayaan intelektual
8.1. Jika Anda yakin bahwa materi dalam katalog atau situs kami melanggar hak Anda, tulis ke legal@harmonia-b2b.com dan sertakan:
- nama dan kontak Anda, dan siapa yang Anda wakili;
- deskripsi karya yang menurut Anda dilanggar;
- trek atau materi yang dimaksud (nama, playlist, tautan, atau keterangan lain yang membantu kami menemukannya);
- alasan Anda yakin hak Anda dilanggar;
- pernyataan bahwa informasi dalam laporan Anda benar sepanjang pengetahuan Anda.
8.2. Kami memeriksa setiap laporan. Selama pemeriksaan, kami dapat menarik sementara materi yang dimaksud. Kami dapat menghubungi Anda untuk meminta informasi tambahan.
8.3. Kami berupaya menanggapi permintaan hukum dalam 10 hari kerja. Jika permintaan rumit atau memerlukan dokumen tambahan, kami dapat memperpanjangnya sampai 30 hari kalender dan akan memberi tahu Anda.
9. Perubahan Dokumen
9.1. Kami dapat memperbarui Dokumen ini. Versi baru berlaku ketika dipublikasikan di halaman ini.
9.2. Versi sebelumnya tersedia atas permintaan di legal@harmonia-b2b.com.
10. Data Penyedia
- Nama badan hukum: PT VILLO TECH SOLUTIONS
- NIB: 3005230115546
- Alamat: Jl. Raya Kayu Tulang No. 18, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali 80361, Indonesia
- Permintaan hukum dan hak kekayaan intelektual: legal@harmonia-b2b.com
- Dukungan pelanggan: support@harmonia-b2b.com
- Situs: harmonia-b2b.id